TUGAS POKOK BADAN PENDAPATAN DAERAH
Tugas Pokok dan Fungsi pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah di jabarkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro dan Peraturan Walikota Metro Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Metro dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi penunjang keuangan sub pengelolaan pendapatan daerah..
FUNGSI BADAN PENDAPATAN DAERAH
-
Perumusan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang Pendapatan Daerah;
-
Pelaksanaan tugas dukungan teknis lingkup pengelolaan pendapatan daerah;
-
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis lingkup pengelolaan pendapatan daerah;
-
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsipenunjangurusan pemerintahan daerah lingkup pengelolaan pendapatan daerah;
-
Pelaksanaan pengelolaan sistem informasi manajemen pendapatan daerah;
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait tugas dan fungsinya.
KEPALA BADAN
TUGAS POKOK :
Kepala Badan mempunyai tugas membantu Walikota dalam memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan.
SEKRETARIAT
TUGAS POKOK :
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan Pengoordinasian, penyelenggaraan dan pelaksanaan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, penatatausahaan, perlengkapan rumah tangga dan barang milik daerah di lingkup badan.
FUNGSI :
-
Pengoordinasian penyusunan kebijakan, rencana program, kegiatan, anggaran pada lingkup badan;
-
Pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), dan laporan lainnya;
-
Penyelenggaraan urusan ketatalaksanaan, penatausahaan kepegawaian, penatausahaan keuangan, kearsipan, perlengkapan, administrasi umum, kerumahtanggaan dan barang milik daerah;
-
Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian kinerja pegawai;
-
Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan antar bidang dalam badan untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi;
-
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja, keuangan, realiasasi anggaran, program dan kegiatan badan;
-
Penyelenggaraan pengelolaan data, informasi dan dokumentasi;
-
Penyelenggaraan laporan pelaksanaan kegiatan pada sekretariat;
-
Pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan publik pada Badan Pendapatan Daerah;
-
Pelaksanaan fasilitasi penyusunan rancangan produk hukum, penyusunan rumusan perjanjian kerja sama dan pelaksanaan advokasi hukum; dan
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
TUGAS POKOK :
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum dan kepegawaian.
FUNGSI :
-
Menyusun rencana program kerja dan bahan penetapan kinerja lingkup Subbagian Umum dan Kepegawaian;
-
Melaksanakan dan mengoordinasikan pengelolaan kegiatan rapat-rapat kedinasan, kehumasan dan keprotokolan;
-
Membina, membagi dan mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Badan agar tujuan dan sasaran tercapai secara efektif dan efisien;
-
Melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi persuratan yang meliputi penerimaan, pencatatan, pendistribusian dan pengiriman naskah dinas;
-
Melaksanakan pengelolaan kearsipan naskah dinas dan dokumentasi kedinasan serta pengelolaan perpustakaan Badan;
-
Melaksanakan dan mengoordinasikan pengelolaan kerumah tanggaan, kebersihan, keindahan, ketertiban lingkungan, dan keamanan serta pelayanan administrasi Badan;
-
Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan administrasi kepegawaian meliputi kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun dan cuti pegawai, kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, Tabungan Perumahan, asuransi kesehatan pegawai, Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan dan administrasi kepegawaian lainnya;
-
Melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pemeliharaan data serta dokumentasi kepegawaian;
-
Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan formasi dan mutasi pegawai;
-
Melaksanakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi pengembangan karier, pemberian penghargaan, peningkatan kesejahteraan pegawai dan pengembangan kompetensi;
-
Melaksanakan dan mengoordinasikan penyusunan penilaian prestasi kerja pegawai dan pengelolaan hukuman disiplin pegawai;
-
Melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) lingkup Badan;
-
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Badan.
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
TUGAS POKOK :
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian fungsi sekretariat dalam lingkup perencanaan, keuangan dan pelaporan.
FUNGSI :
-
Menyusun bahan kebijakan teknis di bidang program, pelaporan, dan penatausahaan keuangan lingkup dinas;
-
Mengoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) lingkup Dinas;
-
Mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan bahan perencanaan dan pelaporan meliputi: rencana strategis (Renstra), rencana kerja tahunan (Renja), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), bahan penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota lingkup dinas dan laporan dinas lainnya;
-
Melaksanakan penatausahaan keuangan dinas;
-
Menyusun laporan Keuangan Dinas, meliputi : Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Catatan Atas Laporan Keuangan, Laporan Keuangan Tahunan dan Berkala, serta Laporan Keuangan lainnya; dan
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Subbagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Badan.
BIDANG PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN PENDAPATAN DAERAH
TUGAS POKOK :
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan lingkup Perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah meliputi pengembangan pengelolaan pendapatan daerah, data dan sistem informasi pendapatan daerah serta pengembangan potensi pendapatan daerah
FUNGSI :
-
Perumusan kebijakan teknis lingkup Perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah;
-
Pengoordinasian pelaksanaan tugas dukungan teknis lingkup Perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah;
-
Pengoordinasian pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis lingkup Perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah;
-
Pengoordinasian pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah lingkup Perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah;
-
Pelaksanaan analisis kebijakan dasar dan regulasi pendapatan daerah;
-
Perumusan standardisasi kebijakan operasional prosedur pendapatan asli daerah;
-
Penyusunan rencana penerimaan pendapatan darerah;
-
Perumusan kebijakan tentang sistem administrasi pelayanan pendapatan;
-
Perumusan kebijakan teknis, pengelolaan dan pengembangan sistem pelayanan dan informasi pendapatan darerah;
-
Perumusan kebijakan strategi penyuluhan dan penyebarluasan informasi pendapatan daerah kepada masyarakat;
-
Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait dalam perumusan regulasi dan kebijakan pendapatan daerah; dan
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
SUBBIDANG PENGEMBANGAN PENDAPATAN DAERAH
TUGAS POKOK :
Subbidang Pengembangan Pendapatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah lingkup pengembangan pendapatan daerah .
FUNGSI :
-
Menyusun rencana program kerja dan bahan penetapan kinerja lingkup pengembangan pendapatan daerah;
-
Menyusun bahan kebijakan teknis pengembangan pendapatan daerah;
-
Menyusun bahan analisis kebijakan dasar dan regulasi pendapatan daerah;
-
Menyiapkan bahan penyusunan rencana pendapatan daerah;
-
Melaksanakan pengelolaan basis data pendapatan daerah;
-
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan; dan
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
-
Subbidang Pengembangan Pendapatan.
Subbidang Pengembangan Pendapatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah.
BIDANG PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH
TUGAS POKOK :
Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah mempunyai tugas, melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan lingkup Pengelolaan Pendapatan Daerah meliputi pelayanan pendaftaran dan pemungutan pajak daerah serta penetapan dan penilaian pajak daerah.
FUNGSI :
-
Perumusan kebijakan teknis lingkup pengelolaan pendapatan daerah;
-
Pengoordinasian pelaksanaan tugas dukungan teknis lingkup pengelolaan pendapatan daerah;
-
Pengoordinasian pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis lingkup pengelolaan pendapatan daerah;
-
Pengoordinasian pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah lingkup pengelolaan pendapatan daerah; dan
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
SUBBIDANG PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
TUGAS POKOK :
Subbidang Pemungutan Pajak Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah lingkup pemungutan pajak daerah.
FUNGSI :
-
Menyusun rencana program kerja dan bahan penetapan kinerja lingkup subbidang pemungutan pajak daerah;
-
Membina membagi dan mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Badan agar tujuan dan sasaran tercapai secara efektif dan efisien;
-
Menyusun bahan kebijakan teknis lingkup pemungutan pajak daerah;
-
Melaksanakan verifikasi, otorisasi, dan pembukuan atas penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Pajak atas Barang Jasa Tertentu dan Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB);
-
Melaksanakan melaksanakan penyiapan dan penyusunan bahan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Penilaian Akhir Tahun (SKPD PAT), Pajak Reklame, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB);
-
Melaksanakan penyiapan dan penyusunan bahan penerbitan surat teguran atas pajak daerah yang telah melampaui batas jatuh tempo;
-
Melaksanakan penagihan atas tunggakan pajak daerah;
-
Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan administrasi pemungutan pajak daerah; dan
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Pemungutan Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah.
BIDANG PENGENDALIAN DAN EVALUASI PENDAPATAN DAERAH
TUGAS POKOK :
Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan lingkup pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah meliputi pengaduan dan pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan, evaluasi, dan penindakan.
FUNGSI :
-
Penyusunan kebijakan teknis pengendalian dan evaluasi Pendapatan Daerah;
-
Pengoordinasian pelaksanaan tugas dukungan teknis lingkup pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah;
-
Pengoordinasian pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis lingkup pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah;
-
Pengoordinasian pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah lingkup pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah;
-
Pelaksanaan monitoring dan sinkronisasi regulasi yang terkait dengan pendapatan daerah;
-
Pengendalian dan evaluasi sistem administrasi pelayanan pendapatan daerah yang berbasis teknologi informasi;
-
Pengendalian dan evaluasi strategi penyuluhan dan penyebarluasan informasi pajak daerah kepada masyarakat;
-
Pengendalian dan evaluasi kebijakan pelayanan pajak daerah;
-
Pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengendalian dan evaluasi kebijakan pendapatan daerah;
-
Pengawasan dan pemeriksaan pajak daerah;
-
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemungutan pendapatan asli daerah;
-
Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan laporan realisasi penerimaan dan tunggakan pendapatan daerah;
-
Pelaksanaan koordinasi penerimaan transfer ke daerah dengan pihak terkait; dan
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
SUBBIDANG PENGENDALIAN
TUGAS POKOK :
Subbidang Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang lingkup pengendalian meliputi monitoring dan evaluasi, pemeriksaan pajak, dan pengendalian benda berharga.
FUNGSI :
-
Menyusun rencana program kerja dan bahan penerapan kinerja lingkup subbidang pengendalian;
-
Membina, membagi, dan mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Badan agar tujuan dan sasaran tercapai secara efektif dan efesien;
-
Menyusun bahan kebijakan teknis lingkup pengendalian;
-
Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan pemungutan pajak daerah sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang berlaku;
-
Melaksanakan pemeriksaan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
Menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap wajib pajak;
-
Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan benda berharga;
-
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Subbidang Pengendalian dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah.
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas beberapa pegawai dalam jenjang fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. Setiap Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinir oleh tenaga fungsional senior sesuai dengan bidang keahliannya. Jenis jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Wali Kota berdasarkan kebutuhan dan beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelompok Jabatan Fungsional yang ada di Badan pendapatan Daerah Kota Metro adalah sebagai berikut :
-
Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
-
Fungsional Penilai Pemerintah
-
Fungsional Perencana
-
Fungsional Pranata Komputer