Profil

PROFIL BAPENDA KOTA METRO





Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Metro
merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota Metro melalui Sekretaris Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Metro Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Metro.

Dalam struktur pemerintahan Kota Metro, Bapenda bertugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan keuangan daerah, khususnya di bidang pengelolaan pendapatan daerah. Peran strategis ini mencakup perumusan kebijakan teknis, penyusunan target dan perencanaan potensi pajak daerah, pendaftaran dan pendataan wajib pajak, pelayanan dan penetapan pajak, hingga pengawasan serta pengembangan sistem informasi pendapatan daerah berbasis teknologi guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembangunan Kota Metro.