1. Tujuan
Tujuan Badan Pendapatan daerah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Metro Tahun 2025 - 2029, dengan Tujuan yaitu
“Terwujudnya Peningkatan Pendapatan Daerah Kota Metro” dengan Indikator “RASIO PAD”.
2. Sasaran
Sasaran ditetapkan pula indikator berupa ukuran tingkat keberhasilan pencapaian sasaran secara kuantitatif dalam waktu satu tahun. Badan Pendapatan daerah telah menetapkan sasaran dan indikator sasaran berupa :
"Meningkatnya Penerapan Sistem Informasi Keuangan Berbasis Digital", dengan Indikator Sasaran : "Persentase Penerapan Sistem Informasi Penerimaan Keuangan Berbasis Digital".
3. Strategi dan Arah Kebijakan
Strategi yang akan dilakukan Badan Pendapatan Kota Metro Tahun 2025-2029 agar tujuan yang ditetapkan tercapai antara lain adalah :
- Modernisasi Pelayanan Pajak Lewat Aplikasi Digital
- Penguatan Basis Data dan Pemetaan Potensi Pajak Berbasis Data Cerdas
- Optimalisasi Penerimaan Pajak Lewat Pengawasan dan Penagihan yang Efektif
- Kerjasama Strategis dan Sinergi Lintas Sektor untuk Peningkatan Pendapatan
- Peningkatan Kapasitas SDM dan Pembentukan Budaya Sadar Pajak
Badan Pendapatan daerah telah menetapkan strategi dan arah kebijakan sebagaimana tersaji dalam tabel di bawah ini :
